Peminjam.com – Financial Technology atau Fintech yang biasa dikenal dengan sebutan pinjaman online (pinjol). Disini Anda bisa mengetahui aplikasi pinjaman online ilegal yang mulai meresahkan masyarakat.
Dalam hal ini memang sangat disayangkan karena masih banyak fintech atau pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK sehingga disebut pinjol ilegal. Cara kerja dari pinjol ilegal ini diketahui tidak mengikuti standar prosedur yang telah dibuat oleh pemerintah sehingga peluang penipuan mudah terjadi.
Beberapa permasalahan yang terjadi membuktikan pinjaman ilegal berbahaya untuk digunakan sebab pembiayaan yang didapatkan tidak bersumber pada peraturan yang berlaku.
Keberadaan dari pinjaman online ilegal ini memang mulai gencar diperangi oleh pihak pemerintah. Apalagi, pemerintah meminta warga yang terlanjur meminjam dana di pinjaman ilegal tidak harus membayar tagihannya.
Beberapa waktu yang lalu pihak kepolisian juga sudah menggerebek beberapa kantor pinjol ilegal. Tidak hanya itu, penjelasan dari pihak kepolisian kalau ada beberapa pemilik pinjol ilegal yang sudah dijadikan terdakwa. Untuk itu, ada baiknya Anda mengenali aplikasi pinjaman online ilegal yang terdapat di Indonesia.
Bahaya Pinjaman Online yang Bisa Menjerat Siapapun
1. Bunga Tinggi
Bahaya yang sangat umum terdapat di pinjol yaitu jeratan bunga yang besar. Beberapa aduan yang diterima di LBH Jakarta, bunga pinjol jauh lebih besar dari bank.
Bunganya juga sangat besar per hari serta tanpa batas, misalnya mencapai 4 persen per hari, jika dengar 4 persen bisa jadi kecil, bank dapat 12-13 persen, tetapi itu per tahun, sebaliknya ini bisa kena 4 persen per hari.
2. Biaya Administrasi Tinggi
Tidak cuma bunga besar, biaya administrasi buat peminjamannya juga besar. Ada pinjol yang menggunakan biaya administrasi hingga 30 persen dari total pinjaman.
3. Tenor Singkat
Tenor pinjaman yang diberikan oleh pinjaman online ilegal ini terbilang sangat pendek. Hal ini membuat peminjam jadi kelabakan buat cepat mengembalikan dana pinjamannya.
4. Pakai serta Sebar Data Pribadi
Aplikasi pinjaman online ilegal umumnya akan mengakses data pribadi peminjam tanpa batas. Misalnya, mengakses foto di galeri ponsel peminjam, kontak, dan yang lainnya. Melakukan hal ini membuat mereka seringkali menyebarkan semuanya ke semua teman ataupun kerabat peminjam tanpa ada batasan.
5. Teror serta Intimidasi
Pihak pinjol akan mengerahkan Debt Collector untuk melakukan penagihan apabila peminjam tidak bisa membayar tepat waktu. Aksi teror dan intimidasi akan dilakukan oleh Debt Collector ini pada para korbannya. Sekitar 72% para pengguna pinjol ini adalah wanita, ini berdasarkan survei dari LBH dan mereka banyak mengalami aksi kekerasan dari pihak pinjol ilegal.
6. Tidak Berizin serta Tidak Dilindungi OJK
Para pinjol ilegal umumnya tidak terdaftar di OJK. Dampaknya, ketika ada intimidasi, korban tidak dapat mengadu serta memohon pertolongan ke otoritas.
Perihal ini membuat korban umumnya frustasi. Apalagi, sebagian di antaranya hingga rela mempertaruhkan nyawa demi mengakhiri teror dari pinjol.
7. Data Dicuri
Ketika Anda mendaftarkan diri Anda sebagai peminjam maka biasanya aplikasi pinjaman online ilegal akan meminta semua data pribadi dan akan mulai mengakses semua fitur di smartphone Anda. Hal ini berbahaya sebab bila pengguna mengiyakan, informasi dalam gawai dapat tercuri.
8. Debt Collector
Bila Anda tidak membayar angsuran tepat waktu atau lagi tidak sanggup membayar angsuran, akan ada debt collector yang melakukan segala cara supaya angsuran senantiasa berjalan. Biasanya para Debt Collector ini akan melakukan berbagai cara termasuk cara kekerasan saat menagih hutang.
9. Keluarga serta Teman
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, maka aplikasi pinjaman online ilegal bisa dengan mudah membaca data pribadi Anda. Pinjaman online ilegal umumnya juga akan menghubungi keluarga, saudara, ataupun teman. Bila tidak dapat dihubungi, mereka akan terus menanyakan sampai angsuran didapatkan.
Supaya Tidak Terperangkap Pinjaman Online
Supaya tidak terperangkap dalam jebakan pinjol, maka diminta masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas dari pinjaman online tersebut.
Di bawah ini ada beberapa solusi yang bisa Anda lakukan apabila Anda sudah terlanjut terjerat pinjol ilegal :
• Cepat lunasi pinjaman. Bila belum sanggup, jalani restrukturisasi. Misalnya, berbentuk penyusutan bunga ataupun perpanjangan waktu pinjaman.
• Jangan pinjam lagi buat menutup pinjaman, ataupun gali lubang tutup lubang.
• Blokir seluruh telepon yang melaksanakan penagihan tidak beretika.
• Cepat lapor ke polisi apabila merasa dirugikan berbentuk teror, intimidasi, ataupun perbuatan tidak mengasyikkan yang lain.
• Berhenti meminjam dari pinjol ilegal.
Berikut ini juga ada beberapa tips menjauhi aplikasi pinjaman online illegal seperti yang dikutip akun Instagram Departemen Komunikasi serta Informatika (@Kemenkominfo)
1. Jauhi Iklan Ajakan Mencolok
Adanya iklan yang biasa muncul atau hadir mengakibatkan banyak korban yang bermunculan. Tujuan dari iklan ini pastinya untuk menawarkan pada calon korban supaya mau mengikuti pinjaman online tersebut. Bila ini terjadi maka segeralah laporkan nomor tersebut kepada pihak yang berwenang.
2. Cek Pinjaman Dari Web Resmi ojk.go.id
Pakai fintech (financial technology) peer to peer lending resmi yang terdaftar di web Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi meskipun di aplikasi tersebut ada terdapat logo OJK maka Anda jangan langsung percaya begitu saja.
3. Yakinkan Legalitas Serta Rekam Jejak Digital
Dalam hal ini Anda juga bisa cek legalitas dan rekam jejak digital dari aplikasi pinjaman online ilegal untuk menyakinkan alamat kantor ataupun para pengurus yang jelas.
4. Jauhi Peminjaman dengan Fee Besar
Jauhi peminjaman dengan bunga ataupun fee besar. Untuk hal ini janganlah Anda mudah terbawa dengan berbagai iklan aneh yang muncul yang biasanya mengatasnamakan OJK atau yang lainnya.
5. Teliti Ketentuan Serta Syarat Berlaku
Secara tidak langsung beberapa dari pinjaman online ilegal itu juga melakukan pemerasan pada korbannya. Jadi Anda harus bisa teliti dahulu ketentuan serta syarat jangan sampai terjebak.
6. Download Langsung Aplikasi di Layanan Aplikasi Resmi
Download di platform resmi, seperti Google Play ataupun App Store. Anda juga dapat download lewat resmi penyedia fintech.
7. Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi
Jauhi berbagai macam persyaratan pinjaman online yang akan meminta izin untuk bisa mengakses semuanya. Seperti kontak smartphone, atau foto kartu atm, sampai gambar selfie Anda sambil memegang kartu bukti diri.
Waspada pada jebakan kemudahan dalam melaksanakan suatu pinjaman. Bijaklah dalam memilih bila mau melaksanakan pinjaman online. Bila perlu, catat nomor customer care serta nomor pengaduan dari OJK buat berjaga-jaga bila terjadi hal yang tidak diinginkan.
Pada bulan Oktober lalu ada 151 pinjaman online atau pinjol ilegal yang dilakukan penutupan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aplikasi pinjaman online ilegal itu beroperasi tersebar di beberapa platform. Mulai dari web, toko aplikasi resmi Google Play Store, web file sharing, dan media sosial.
Bukan cuma layanan pinjol ilegal, Departemen Kominfo juga menerima laporan rekening yang terkait layanan tidak resmi itu. Pada bulan Oktober 2021 kemarin juga terdapat sekitar 5.327 rekening yang terkait kasus ini.
Inilah seputar aplikasi pinjaman online ilegal dan beberapa daftar pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh pemerintah. Berhati-hatilah terhadap berbagai aplikasi pinjaman online yang banyak beredar di masyarakat.